Berita Detail




Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si dan Wakil Bupati Hj. Hanipah, S.Pt., M.M.Inov. menepati janjinya saat kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat yakni melaksanakan program Kartu Sumbawa Barat Maju, program yang mengintegrasikan berbagai program dan layanan dalam satu kartu berbasis elektronik. Sebagai payung hukumnya, program ini diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 13 tahun 2025 tentang Kartu Sumbawa Barat Maju.

Kartu KSB Maju dilaunching di hadapan ribuan aparatur sipil negara, anggota forum komunikasi pimpinan daerah, mantan bupati sumbawa barat, pimpinan bank di Sumbawa Barat dan pejabat Bank Indonesia Mataram serta Pejabat OJK NTB yang dilaksanakan di depan Gedung Graha Fitrah, Selasa 20 Mei 2025.

Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., dalam pidatonya menyampaikan bahwa Kartu KSB Maju merupakan hasil dari proses panjang pembenahan sistem layanan bantuan yang lebih transparan, tepat sasaran, dan efisien. Kartu ini dirancang tidak hanya sebagai alat administrasi, tetapi sebagai alat eksekusi dan kontrol program pemerintah.

 

Ada tujuh program KSB Maju dengan sejumlah layanan di dalamnya yakni: pertama, maju Pendidikan dengan layanan pemberian bantuan biaya awal masuk sekolah dari Tingkat TK s.d Perguruan Tinggi. Kedua, maju Kesehatan layanannya tim reaksi cepat ambulan, layanan ambulan gratis dan bantuan biaya pendamping pasien rujukan. Ketiga, maju perumahan, layanannya berupa bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni, bantuan Pembangunan rumah layak huni dan bantuan pemasangan sambungan listrik. Keempat maju tani temak, layanan bantuan asuransi usaha tani padi dan/atau jagung, bantuan panen padi dan/atau jagung dan bantuan subsisi harga bibit ungags dan pakan ternak unggas.

 

Kelima, maju perikanan, layanannya bantuan perlindungan asuransi kepada nelayan atau pembudidaya ikan. Keenam. maju UMKM, layanannya memberikan bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dan Ketuju, maju sosial, layanannya bantuan sosial anak yatim/piatu, bantuan sosial lanjut usia; bantuan sosial penyandang disabilitas; bantuan sosial kemiskinan ekstrem; bantuan uang duka; bantuan insentif guru ngaji; bantuan insentif marbot masjid kelurahan atau kecamatan; dan bantuan pajak bumi dan bangunan.(*)